Perusahaan
yang memiliki Hak Cipta
Sony Music Entertainment Inc. adalah
perusahaan musik global yang dimiliki sepenuhnya oleh Sony Corporation of
America. Berdirinya Sony Music berawal pada tahun 1929 yang pada saat itu masih
bernama American Record Corporation yang kemudian berganti nama menjadi
Columbia Recording Corporation pada tahun 1938. Perusahaan ini selanjutnya
diakuisisi oleh CBS yang berdampak merombaknya perusahaan menjadi CBS Records
pada tahun 1966. Sony Music Entertainment (SME) sendiri berdiri pada tahun 1991
pada saat Sony Corporation of America membeli CBS Records pada tahun 1987.
Selanjutnya pada tahun 2004, SME merger dengan Bertelsmann Music Group untuk
membentuk Sony BMG Music Entertainment yang saat ini menjadi salah satu
perusahaan rekaman terbesar di dunia.
Pada tanggal 5 Agustus 2008 Sony menyetujui untuk mengakuisisi 50% saham
Bertelsmann di Sony BMG. Pada akhirnya SME merupakan anak perusahaan utuh dari
Sony Corporation of America. Usaha untuk mengembangkan bisnis rekaman musik
yang dijalani SME tidak hanya berhenti sampai di situ. Pada tanggal 1 Juli 2009
SME dan IODA mengumumkan strategi kemitraannya secara global dengan
menggabungkan jaringan distribusinya secara online ke seluruh dunia dengan
teknologi yang canggih. Dengan ini SME mendukung label independen dan hak cipta
musik bagi para pencipta karya musik.
Pada bulan Maret 2010, Sony Corp menjalin kerjasama dengan The Michael Jackson
Company dengan nilai kontrak lebih dari 250 juta dollar yang menjadi
kesepakatan terbesar sepanjang masa. Selain itu, keluarga Verschoyle-King
menjadi pemegang saham mayoritas pada tahun yang sama. Di Indonesia sendiri SME
berada di bawah naungan Sony Music Entertainment Indonesia sejak tanggal 1
Januari 1980 dan menjadi perusahaan rekaman terbesar di Indonesia. Beberapa
artis di bawah payung SME antara lain Allicia Keys, Carrie Underwood, Dry the
River, Ke$ha, Ciara dan beberapa penyanyi serta grup musik lainnya. Di samping
itu, Sony Music Entertainment Indonesia telah mengorbitkan beberapa penyanyi
dan grup musik seperti Cokelat, Superman Is Dead, Gita Gutawa, Nindy,
The Changcuters, Sheila on 7, Duo Maia, Cinta Laura, Anggun C. Sasmi dan masih
banyak lagi.
Pelanggaran Hak Cipta
Dunia hiburan Indonesia
kembali dihebohkan oleh kasus dugaan pelanggaran hak cipta. Via Vallen terekam
sedang menyanyikan lagu Sunset di Tanah Anarki karya grup musik dari Bali, SID.
Jerinx, personil SID menyatakan di media sosial bahwa dia menegur Via Vallen
karena tak mau hal yang sama terulang kembali. Jerinx merasa dirugikan dengan
adanya komersialisasi dari rekaman Via Vallen tersebut. Hal tersebut
membuat kita menjadi kembali bertanya-tanya mengenai apa saja sebenarnya hak
yang dimiliki oleh seorang penyanyi atau musisi. Hak tersebut sebenarnya berada
di bawah naungan hak cipta, namun sering disebut dengan istilah berbeda dengan
frasa related right alias hak terkait. Kami hendak membahas mengenai hal
tersebut, khususnya menggunakan kacamata dan peristilahan yang ada di dalam
industri yang bersangkutan. Berikut uraian lengkapnya di bawah berikut ini.
1. Hak Mekanikal.
Mechanical
right merupakan hak eksklusif pemegang hak cipta yang diberikan
kepada label atau perusahaan rekaman untuk melakukan penggandaan mekanikal
komposisi musik, lagu, atau album rekaman yang nantinya akan diedarkan ke
pasaran. Penggandaan dilakukan melalui media rekaman fisik.
2. Hak Penggunaan Master.
Hak ini bermakna bahwa hak
atas rekaman asli yang telah dibuat, baik atas salah satu bagian rekaman,
maupun atas seluruh bagian rekaman. Hak ini dipegang oleh label rekaman atau
studio. Oleh karena itu, jika hendak menjual rekaman maka butuh lisensi terlebih
dahulu dari label rekaman atau studio yang bersangkutan.
3. Hak Sinkronisasi.
Hak ini adalah hak ekslusif
bagi pemegang hak cipta untuk karyanya digunakan dalam kebutuhan komersial,
misalnya iklan, jingle, dan lain sebagainya.
4. Hak Transkripsi Elektrikal.
Hak ini adalah hak bagi
pemegang hak cipta untuk memberikan lisensi untuk karyanya digunakan dalam
media transkripsi elektrik. Contoh penggunaan hak ini ada pada media computer
dan video game.
5. Hak Cetak.
Hak ini adalah hak ekslusif
bagi pemegang hak cipta untuk untuk mengeluarkan izin mencetak karya musik ke
dalam bentuk buku, majalah, atau materi cetakan lainnya. Contoh aplikasi
hak ini ada pada penerbitan buku notasi musik yang menggunakan karya si pemegang
hak cipta. Hak Grand Hak ekslusif bagi pemegang hak cipta untuk
mengeluarkan izin atas karya musik untuk digunakan dalam pertunjukan seni
seperti drama, teater, opera, dan lain sebagainya. Yang menarik adalah
penggunaan istilah hak ekslusif. Hak ekslusif adalah hak yang semata-mata
diperuntukkan bagi pemegangnya sehingga tidak ada pihak lain yang boleh
memanfaatkan hak tersebut tanpa izin pemegangnya.
Daftar Pustaka
Perusahaan
yang memiliki Hak Cipta
Sony Music Entertainment Inc. adalah
perusahaan musik global yang dimiliki sepenuhnya oleh Sony Corporation of
America. Berdirinya Sony Music berawal pada tahun 1929 yang pada saat itu masih
bernama American Record Corporation yang kemudian berganti nama menjadi
Columbia Recording Corporation pada tahun 1938. Perusahaan ini selanjutnya
diakuisisi oleh CBS yang berdampak merombaknya perusahaan menjadi CBS Records
pada tahun 1966. Sony Music Entertainment (SME) sendiri berdiri pada tahun 1991
pada saat Sony Corporation of America membeli CBS Records pada tahun 1987.
Selanjutnya pada tahun 2004, SME merger dengan Bertelsmann Music Group untuk
membentuk Sony BMG Music Entertainment yang saat ini menjadi salah satu
perusahaan rekaman terbesar di dunia.
Pada tanggal 5 Agustus 2008 Sony menyetujui untuk mengakuisisi 50% saham Bertelsmann di Sony BMG. Pada akhirnya SME merupakan anak perusahaan utuh dari Sony Corporation of America. Usaha untuk mengembangkan bisnis rekaman musik yang dijalani SME tidak hanya berhenti sampai di situ. Pada tanggal 1 Juli 2009 SME dan IODA mengumumkan strategi kemitraannya secara global dengan menggabungkan jaringan distribusinya secara online ke seluruh dunia dengan teknologi yang canggih. Dengan ini SME mendukung label independen dan hak cipta musik bagi para pencipta karya musik.
Pada bulan Maret 2010, Sony Corp menjalin kerjasama dengan The Michael Jackson Company dengan nilai kontrak lebih dari 250 juta dollar yang menjadi kesepakatan terbesar sepanjang masa. Selain itu, keluarga Verschoyle-King menjadi pemegang saham mayoritas pada tahun yang sama. Di Indonesia sendiri SME berada di bawah naungan Sony Music Entertainment Indonesia sejak tanggal 1 Januari 1980 dan menjadi perusahaan rekaman terbesar di Indonesia. Beberapa artis di bawah payung SME antara lain Allicia Keys, Carrie Underwood, Dry the River, Ke$ha, Ciara dan beberapa penyanyi serta grup musik lainnya. Di samping itu, Sony Music Entertainment Indonesia telah mengorbitkan beberapa penyanyi dan grup musik seperti Cokelat, Superman Is Dead, Gita Gutawa, Nindy, The Changcuters, Sheila on 7, Duo Maia, Cinta Laura, Anggun C. Sasmi dan masih banyak lagi.
Pada tanggal 5 Agustus 2008 Sony menyetujui untuk mengakuisisi 50% saham Bertelsmann di Sony BMG. Pada akhirnya SME merupakan anak perusahaan utuh dari Sony Corporation of America. Usaha untuk mengembangkan bisnis rekaman musik yang dijalani SME tidak hanya berhenti sampai di situ. Pada tanggal 1 Juli 2009 SME dan IODA mengumumkan strategi kemitraannya secara global dengan menggabungkan jaringan distribusinya secara online ke seluruh dunia dengan teknologi yang canggih. Dengan ini SME mendukung label independen dan hak cipta musik bagi para pencipta karya musik.
Pada bulan Maret 2010, Sony Corp menjalin kerjasama dengan The Michael Jackson Company dengan nilai kontrak lebih dari 250 juta dollar yang menjadi kesepakatan terbesar sepanjang masa. Selain itu, keluarga Verschoyle-King menjadi pemegang saham mayoritas pada tahun yang sama. Di Indonesia sendiri SME berada di bawah naungan Sony Music Entertainment Indonesia sejak tanggal 1 Januari 1980 dan menjadi perusahaan rekaman terbesar di Indonesia. Beberapa artis di bawah payung SME antara lain Allicia Keys, Carrie Underwood, Dry the River, Ke$ha, Ciara dan beberapa penyanyi serta grup musik lainnya. Di samping itu, Sony Music Entertainment Indonesia telah mengorbitkan beberapa penyanyi dan grup musik seperti Cokelat, Superman Is Dead, Gita Gutawa, Nindy, The Changcuters, Sheila on 7, Duo Maia, Cinta Laura, Anggun C. Sasmi dan masih banyak lagi.
Pelanggaran Hak Cipta
Dunia hiburan Indonesia
kembali dihebohkan oleh kasus dugaan pelanggaran hak cipta. Via Vallen terekam
sedang menyanyikan lagu Sunset di Tanah Anarki karya grup musik dari Bali, SID.
Jerinx, personil SID menyatakan di media sosial bahwa dia menegur Via Vallen
karena tak mau hal yang sama terulang kembali. Jerinx merasa dirugikan dengan
adanya komersialisasi dari rekaman Via Vallen tersebut. Hal tersebut
membuat kita menjadi kembali bertanya-tanya mengenai apa saja sebenarnya hak
yang dimiliki oleh seorang penyanyi atau musisi. Hak tersebut sebenarnya berada
di bawah naungan hak cipta, namun sering disebut dengan istilah berbeda dengan
frasa related right alias hak terkait. Kami hendak membahas mengenai hal
tersebut, khususnya menggunakan kacamata dan peristilahan yang ada di dalam
industri yang bersangkutan. Berikut uraian lengkapnya di bawah berikut ini.
1. Hak Mekanikal.
Mechanical
right merupakan hak eksklusif pemegang hak cipta yang diberikan
kepada label atau perusahaan rekaman untuk melakukan penggandaan mekanikal
komposisi musik, lagu, atau album rekaman yang nantinya akan diedarkan ke
pasaran. Penggandaan dilakukan melalui media rekaman fisik.
2. Hak Penggunaan Master.
Hak ini bermakna bahwa hak
atas rekaman asli yang telah dibuat, baik atas salah satu bagian rekaman,
maupun atas seluruh bagian rekaman. Hak ini dipegang oleh label rekaman atau
studio. Oleh karena itu, jika hendak menjual rekaman maka butuh lisensi terlebih
dahulu dari label rekaman atau studio yang bersangkutan.
3. Hak Sinkronisasi.
Hak ini adalah hak ekslusif
bagi pemegang hak cipta untuk karyanya digunakan dalam kebutuhan komersial,
misalnya iklan, jingle, dan lain sebagainya.
4. Hak Transkripsi Elektrikal.
Hak ini adalah hak bagi
pemegang hak cipta untuk memberikan lisensi untuk karyanya digunakan dalam
media transkripsi elektrik. Contoh penggunaan hak ini ada pada media computer
dan video game.
5. Hak Cetak.
Hak ini adalah hak ekslusif
bagi pemegang hak cipta untuk untuk mengeluarkan izin mencetak karya musik ke
dalam bentuk buku, majalah, atau materi cetakan lainnya. Contoh aplikasi
hak ini ada pada penerbitan buku notasi musik yang menggunakan karya si pemegang
hak cipta. Hak Grand Hak ekslusif bagi pemegang hak cipta untuk
mengeluarkan izin atas karya musik untuk digunakan dalam pertunjukan seni
seperti drama, teater, opera, dan lain sebagainya. Yang menarik adalah
penggunaan istilah hak ekslusif. Hak ekslusif adalah hak yang semata-mata
diperuntukkan bagi pemegangnya sehingga tidak ada pihak lain yang boleh
memanfaatkan hak tersebut tanpa izin pemegangnya.
Daftar Pustaka
Tidak ada komentar:
Posting Komentar